Jika Terbukti Bersalah, 5 Pejabat Lion Air Ini Dipecat

Giri Hartomo, Jurnalis
Kamis 01 November 2018 15:32 WIB
Menteri Perhubungan Budi Karya (Foto: Okezone)
Share :

JAKARTA - Kementerian Perhubungan bisa mencabut sertifikat atau license dari Direktur Teknik dan empat tenaga teknisi dari Maskapai Lion Air. Jika terbukti bersalah, maka yang bersangkutan terancam berhenti dari dunia penerbangan.

Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi mengatakan, dicabutnya sertifikat tersebut harus menunggu hasil investigasi dari Komisi Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT). Jika nantinya terbukti bersalah, maka Kementerian Perhubungan akan mencabut sertifikatnya, yang artinya tidak akan bisa bekerja kembali didunai penerbangan.

Baca Juga: Disebut Gajinya Hanya Rp3,7 Juta, Ini Kekecewaan Pilot Lion Air

Sedangkan jika tidak terbukti bersalah, Kementerian Perhubungan tidak akan mencabut sertifikat dari kelimanya. Artinya Direktur Teknik dan tenaga teknisi maskapai Lion Air bisa bekerja kembali di Perusahaan.

"Terkati dengan yang bersangkutan boleh atau tidaknya bekerja di dunia penerbangan itu tergantung result (hasil investigasi). Dia bisa bekerja kembali kalau dinyatakan tidak bersalah, kalau dinyatakan bersalah kita tidak berikan sertifikat kompetesinya," ujarnya saat ditemui di Kantor Kementerian Perhubungan, Jakarta, Kamis (1/11/2018).

Mengenai sanksi untuk sementara ini Budi menyebut hanya meminta kepada tenaga teknis dan Direktur Teknik Lion Air dibebastugaskan. Menurutnya, denan langkah membebastugaskan, cukup untuk memberikan sanksi dan warning jika kelimanya harus bertanggung jawab.

Seperti diketahui, Menteri Budi membebastugaskan lima orang dari Maskapai Lion Air menyusul kecelakanaan yang terjadi beberapa waktu lalu. Adapun kelima orang tersebut adalah, Direktur Teknik, Director of Maintence and Engineering, Quality Control Manager, Fleet Maintance Management Manager, dan Release Engineer PK LQP.

Baca Juga: Selain Direktur Teknik, 4 Pejabat Lion Air Juga Dibebastugaskan

Selanjutnya, Lion Air diminta menugaskan anggota direksi dan personel pesawat udara. Tujuannya untuk membantu sepenuhnya proses investigasi dan penyelidikan oleh instansi yang berwenang. Guna menjaga terpenuhinya aspek kelaikudaraan pengoperasian pesawat udara Lion Air, Kementerian Perhubungan juga meminta Direktur Utama Lion AIr segera menunjuk Pejabat Pengganti Director of Maintenance and Engineering dan Quality Control Manager.

"Kita belum melakukan pemecatan karema memang proses identifikasi sedang berlangsung di KNKT, tapi langkah mensuspend suatu peringatan bahwa yang bersangkutan harus mempertanggungjawabkan apa yang dilakukan," jelasnya.

Menurut Budi, tujuan dari pembebas tugasan tersebut adalah untuk mempermudah proses investigasi. Sebab menurutnya, dengan pembebastugasan ini, diyakini pelaksanaan proses investigasi kecelakaan pesawat udara Boeing 737 Max 8 bisa lancar.

"Tujuannya adalah agar dalam masa dibebastugaskan itu mereka lebih bebas dalam investigasi," ucapnya.

Mengenai sanksi secara keseluruhan untuk Lion Air, Budi menyebut tidak bisa mengeluarkannya sekarang. Sebab dirinya harus menunggu hasil investasigasi atau penyeldikan dari pihakn Komisi Nasional Keselamatan Transportas (KNKT).

"Sanksi yang secara koorporasi (kepada Lion Air) akan kita berikan setelah ada (laporan) dari KNKT," tegasnya.

(Feb)

(Rani Hardjanti)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya