JAKARTA - Kementerian Perhubungan bisa mencabut sertifikat atau license dari Direktur Teknik dan empat tenaga teknisi dari Maskapai Lion Air. Jika terbukti bersalah, maka yang bersangkutan terancam berhenti dari dunia penerbangan.
Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi mengatakan, dicabutnya sertifikat tersebut harus menunggu hasil investigasi dari Komisi Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT). Jika nantinya terbukti bersalah, maka Kementerian Perhubungan akan mencabut sertifikatnya, yang artinya tidak akan bisa bekerja kembali didunai penerbangan.
Baca Juga: Disebut Gajinya Hanya Rp3,7 Juta, Ini Kekecewaan Pilot Lion Air
Sedangkan jika tidak terbukti bersalah, Kementerian Perhubungan tidak akan mencabut sertifikat dari kelimanya. Artinya Direktur Teknik dan tenaga teknisi maskapai Lion Air bisa bekerja kembali di Perusahaan.
"Terkati dengan yang bersangkutan boleh atau tidaknya bekerja di dunia penerbangan itu tergantung result (hasil investigasi). Dia bisa bekerja kembali kalau dinyatakan tidak bersalah, kalau dinyatakan bersalah kita tidak berikan sertifikat kompetesinya," ujarnya saat ditemui di Kantor Kementerian Perhubungan, Jakarta, Kamis (1/11/2018).