NPWP-KTP Akan Terintegrasi, Ditjen Pajak Bisa Intip Data Dukcapil

Yohana Artha Uly, Jurnalis
Jum'at 02 November 2018 12:32 WIB
Kerjasama Ditjen Pajak dan Disdukcapil (Foto: Yohana/Okezone)
Share :

Adapun data yang diterima Ditjen Pajak tersebut akan digunakan untuk sinkronisasi, verifikasi, dan validasi dalam rangka pendaftaran dan perubahan data Wajib Pajak, melengkapi database Master File Wajib Pajak, serta mendukung kegiatan ekstensifikasi dan intensifikasi perpajakan.

Baca Juga: Berbagai Macam Cara agar Target Perpajakan Rp1.786 Triliun Tercapai

Robert menyatakan, dengan data kependudukan khususnya NIK tunggal yang diterapkan Ditjen Dukcapil akan menghilangkan identitas ganda, sehingga akan memberikan data yang lebih akurat.

"Ini akan membantu kami di Ditjen Pajak dalam update data dan memastikan datanya akurat dan tidak ada duplikasi," kata dia.

(Kurniasih Miftakhul Jannah)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya