JAKARTA - BPJS Ketenagakerjaan membuka kepada publik gaji Pilot dan Co-Pilot Lion Air JT-610 PK-LQP yang jatuh di perairan Karawang beberapa waktu lalu. Berdasarkan laporan, BPJS Ketenagakerjaan menyebut jika gaji pilot yang menerbangkan pesawat tersebut hanya Rp3,7 juta per bulan sedangkan Co-Pilot sebesar Rp20 juta per bulan.
Hal tersebut langsung dibantah oleh Presiden Direktur Lion Air Edward Sirait. Menurutnya, tidak mungkin perusahaan memberikan gaji sebesar Rp3,7 juta kepada Pilotnya apalagi tenaga asing.
"Tidak benar itu (gaji pilot asing yang menerbangkan pesawat JT-610 PK-LQP sebesar Rp3,7 juta). Mana mungkin mau mereka," ujarnya saat dihubungi Okezone, Jumat (2/11/2018).
Baca Juga: Kemenhub Periksa Seluruh Maskapai Penerbangan Indonesia