UMP DKI 2019 Rp3,9 Juta, Apakah Bisa Bertahan Hidup?

Feby Novalius, Jurnalis
Jum'at 02 November 2018 13:33 WIB
UMP DKI Jakarta Ditetapkan Rp3,9 juta.
Share :

JAKARTA - Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) menolak penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2019 yang baru saja ditetapkan secara serentak di seluruh Indonesia pada tanggal 1 November 2018 kemarin. Penentuan upah tersebut mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan (PP 78/2015).

Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal memberikan contoh UMP DKI Jakarta. Jika mengacu pada PP 78/2015, maka UMP 2019 DKI 2019 Jakarta adalah sebesar Rp3.940.972. "Upah sebesar Rp3,94 juta untuk hidup di Jakarta tidak layak," ujarnya, dalam keterangan tertulisnya kepada Okezone, Jumat (2/11/2018).

Menurutnya, kebutuhan buruh dalam 1 bulan adalah sebagai berikut:

- Makan 3 kali sehari membutuhkan Rp45.000. Maka dalam 30 hari, total Rp 1,35 juta;

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya