Sri Mulyani: Dana Kelurahan Disalurkan lewat DAU

Koran SINDO, Jurnalis
Sabtu 03 November 2018 14:42 WIB
Uang Rupiah. Foto: Ilustrasi Shutterstock
Share :

BOGORDana kelurahan dipastikan disalurkan melalui mekanisme dana alokasi umum (DAU) pada tahun depan. Mekanisme ini berbeda dengan dana desa yang langsung disalurkan kepada desa-desa tanpa melalui DAU. Pemerintah dipastikan akan mengucurkan dana kelurahan sebesar Rp3 triliun untuk kurang lebih 8.122 kelurahan di Indonesia.

“Hari ini (kemarin) kami menyampaikan dalam sidang kabinet ke pada bapak presiden dan menteri mengenai ke putusan dari APBN (anggaran pendapatan dan belanja negara) 2019 yang mengalokasikan dana untuk kelurahan Rp3 triliun. Dan untuk mekanisme penyalurannya kepada kelurahan adalah melalui DAU,” ungkap Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani di Istana Kepresidenan Bogor. Pencairan pun, lanjut Menkeu, akan dilakukan sebagaimana DAU biasanya ke daerah.

Baca Juga: Rp187 Triliun Dipakai untuk Dana Desa, Sudah Efektifkah?

Di mana sebelum dikucurkan kepada masing-masing kelurahan, maka harus masuk ke dalam anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) terlebih dahulu. Hal ini berbeda dengan dana desa yang hanya mampir ke kas daerah untuk langsung dikucurkan tanpa harus masuk ke dalam APBD.

“Jadi, pencairannya sama seperti DAU per bulannya. Nanti kita lihat mekanismenya karena kami masih harus membahasnya dengan menteri dalam negeri. Bagaimana peraturan mengenai pencairannya karena dia masuk ke dalam APBD,” ungkapnya.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya