Sri Mulyani: Dana Kelurahan Disalurkan lewat DAU

Koran SINDO, Jurnalis
Sabtu 03 November 2018 14:42 WIB
Uang Rupiah. Foto: Ilustrasi Shutterstock
Share :

Sri Mulyani menegaskan, bahwa dana kelurahan ini bersifat tambahan terhadap anggaran yang sudah ada selama ini. Maka dari itu, sifatnya bukan menjadi pengganti dari anggaran kelurahan yang dialokasikan oleh kabupaten/ kota.

Sesuai dengan aturan yang ada, kabupaten/kota tetap berkewajiban mengalokasikan anggaran bagi kelurahan. Dalam hal ini, untuk kabupaten/kota yang memiliki lurah dan desa, maka anggaran kelurahannya harus minimal sama dengan dana desa yang paling kecil.

“Atau (besaran dana kelurahan adalah) 10% dari dana bagi hasil (DBH) dari APBD dikurangi DAK (dana alokasi khusus). (Alokasi anggaran kelurahan di pemda) itu tetap dilakukan oleh pemerintah daerah.

Sementara dana kelurahan ini adalah tambahan di atasnya dan mekanismenya adalah sebagai matching grant,” jelasnya. Dia juga memastikan bahwa pengalokasian dana kelurahan akan dimulai pada Januari tahun depan.

Baca Juga: Ribuan Pelaku Usaha di Buleleng Ikuti Desa Membangun Indonesia

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya