“Kita enggak mau salah sasaran. Orang bisa saja buat pernyataan gajinya Rp7 juta, tapi setelah dicek punya aset besar,” ucapnya.
Setelah verifikasi selesai Pemprov DKI merencanakan langsung melakukan akad dan diperkirakan sebulan setelahnya warga dapat menempati rusunami.
Bunga 2,5%
Karena pembayaran DP 0 Rupiah ditalangi Bank DKI, pemohon akan dikenakan bunga sebesar 2,5% dari DP dan dibayarkan bersamaan dengan cicilan rumah. Aturan tentang itu mengacu pada Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 104 Tahun 2018 tentang Fasilitas Pembiayaan Perolehan Rumah bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah.
“Bunganya ada sesuai kredit KPR (Kredit Pemilikan Rumah). Kami melihat di pergub, bunga DP 2,5% kalau untuk KPR sekitar 5%. Bagaimana kebijakan perbankannya kita menyesuaikan, tapi yang ada sekarang ini seperti itu,” ucap Meli.
Untuk membantu sekaligus memfasilitasi pembiayaan down payment, Pemprov DKI telah menalangi melalui APBD yang dimasukkan dalam penyertaan modal daerah (PMD) Bank DKI.
(Yan Yusuf)
(Kurniasih Miftakhul Jannah)