JAKARTA – Pembangunan Rusunami DP 0 Rupiah atau Solusi Rumah Warga (Samawa) di Klapa Village, Jakarta Timur ditarget rampung Juli 2019. Setelah unit jadi atau dihuni barulah pemilik membayar cicilan rumah. Model pembayaran ini dinilai tak membebankan pemohon yang sebelumnya mengontrak.
“Kalau dia harus mencicil sekaligus bayar kontrakan, kan juga memberatkan,” ujar Kepala Unit Pengelola Teknis (UPT) Fasilitasi Pemilik Rumah Sejahtera Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Pemukiman DKI Jakarta Dzikran Kurniawan, Minggu (4/11/2018).
Baca Juga: Selain LTV, 'Vitamin' Apa yang Bisa Dongkrak Sektor Properti?
Sejauh ini Rusunami DP 0 Rupiah baru dibangun di Klapa Village. Sembari mempercepat pembangunan, pendaftaran penghuni rusunami telah di lakukan di lima wilayah Jakarta.
Rusunami Klapa Village dibangun empat tower dengan total hunian 780 unit dan menempati luas 1,5 hektare. Unit hunian terbagi dalam tiga tipe, yakni tipe studio 21, tipe 24 untuk satu kamar tidur, dan tipe 36 dengan dua kamar tidur.
Harga tiap unit bervariasi mulai dari Rp184 juta untuk tipe paling kecil hingga Rp310 juta untuk tipe 36 yang memiliki dua kamar tidur. Pencicilan rumah DP 0 Rupiah terbagi atas tiga pilihan, yaitu 10 tahun, 15 tahun, serta 20 tahun dengan pembayaran melalui Bank DKI.
Pendaftaran hunian DP 0 Rupiah sudah dibuka sejak 1 November 2018. Ratusan warga sudah mulai mendaftar. Pendaftaran akan dibuka hingga 20 November mendatang. Setelah itu Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman DKI bakal memverifikasi warga yang telah mendaftar.
“Kemungkinan akhir bulan kami akan verifikasi. Jadi silakan mendaftar, tapi hanya orang yang tepat saja yang berhak memiliki Samawa,” ujar pelaksana tugas (Plt) Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman DKI Jakarta Meli Budiastuti.
Dia menjelaskan, terdapat beberapa persyaratan untuk mendapat Rusunami DP 0 Rupiah yakni menjadi warga Jakarta dan tinggal di Ibu Kota paling lama lima tahun, belum memiliki rumah bersubsidi, memiliki kemampuan finansial cukup, serta telah berkeluarga. Bagi yang masih bujang atau belum menikah, mereka masuk daftar tunggu atau waiting list. Prioritas akan diberikan bagi mereka yang sudah menetap 10 tahun dan ber-KTP DKI Jakarta.
Baca Juga: Relaksasi LTV, Antara Rumah Pertama dan Investasi
Untuk dokumen yang diserahkan, ada beberapa yang harus dilampirkan selain formulir pengajuan rumah antara lain kartu keluarga (KK), nomor pokok wajib pajak (NPWP), surat nikah atau akta nikah dari instansi berwenang.
“Yang lajang boleh, silakan saja mendaftar, tapi tetap melalui tahapan verifikasi dan seleksi. Penempatan daftar tunggu berdasarkan skor,” kata Meli.
Skor didapat dari berbagai persyaratan, yakni prioritas berkeluarga, lokasi tempat tinggal, ketaatan membayar pajak, dan lainnya. Untuk mencapai itu semua, instansinya akan menggandeng beberapa dinas seperti Badan Pajak dan Retribusi Daerah (BPRD), Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) hingga Bank DKI sebagai pemodal. Fungsi Bank DKI akan melakukan BI Checking dan memberikan tanggungan pembayaran pemohon.