JAKARTA - PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk (BBRI) menilai kebijakan pelonggaran syarat uang muka (Down Payment/DP) dapat mendorong segmen bisnis kredit pemilikan rumah (KPR) perseroan.
Sebelumnya, Bank Indonesia (BI) telah merelaksasi kebijakan maksimum nilai kredit atau Loan to Value (LTV) yang mulai berlaku 1 Agustus 2018. Di mana BI memberi kebebasan untuk perbankan menetapkan besaran DP KPR untuk pembelian rumah pertama.
Direktur Konsumer BRI Handayani meyakini, relaksasi loan to value (LTV) oleh Bank Indonesia (BI) akan menggerakkan dua pasar properti, yakni pembeli pertama (first time buyer) dan investasi.
"Kami melihat kebijakan pelonggaran LTV membantu first home owner yang umumnya adalah tipe rumah 22/70 dan ada satu segmen juga yang ingin kita gerakkan yakni segmen yang ingin investasi," ujarnya di Hotel Shangrila, Jakarta, Kamis (12/7/2018).