JAKARTA – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menyelenggarakan sidang paripurna guna menyetujui Rancangan Undang-Undang APBN Tahun Anggaran 2019 menjadi Undang-Undang.
Beriku 10 fakta-fakta yang dihimpun Okezone, Selasa (6/11/2018):
1. Anggota DPR serentak menyetujui postur APBN 2019
“Apakah setiap fraksi menyetujui RUU APBN 2019 tentang asumsi makro juga pendapatan dan dan belanja negara tahun 2019 menjadi undang-undang?” tanya Wakil Ketua DPR Agus kepada anggota DPR saat itu.
Anggota DPR pun secara serentak menyatakan pendapatnya yang menyetujui postur APBN 2019 tersebut. 10 fraksi menyepakati RUU APBN 2019 menjadi undang-undang.
"Setuju," jawab anggota DPR secara serentak.
"Terimakasih," sahut Agus sambil mengetok palu menandai persetujuan.
2. Menkeu Sri Mulyani menyatakan rasa terimakasihnya
Sri Mulyani menyatakan rasa terimakasih untuk setiap proses penyusunan RUU APBN 2019 sehingga mendapatkan kesepakatan.
Baca Juga: Mendagri Tegaskan Dana Kelurahan Tidak Ada Unsur Politis
"Pemerintah mengucapkan terimakasih kepada seluruh fraksi, komisi, Badan Anggaran DPR RI yang telah melaksanakan proses pembahasan RUU APBN tahun 2019 dengan berbagai pandangan, masukan dan saran yang konstruktif, sehingga dapat dicapai kesepakatan APBN tahun 2019," kata Sri Mulyani.
3. Postur APBN di tahun 2019 ditargetkan 2019 5,3%
Postur APBN 2019 yang disetujui yakni pertumbuhan ekonomi di tahun 2019 ditargetkan sebesar 5,3%, inflasi sebesar 3,5%, dan tingkat suku bunga Surat Perbendaharaan Negara (SPN) tiga bulan sebesar 5,3%, serta nilai tukar Rupiah sebesar Rp15.000 per USD.
4. Harga minyak mentah ditetapkan sebesar USD70 per barel
Kemudian harga minyak mentah Indonesia sebesar USD70 per barel. Sementara lifting minyak 775.000 barel per hari dan lifting gas 1,25 juta barel setara minyak per hari.
5. Pendapatan Negara ditargetkan Rp2.16 triliun
Pendapatan negara ditargetkan sebesar Rp2.165,1 triliun. Pendapatan itu terdiri dari penerimaan perpajakan ditargetkan sebesar Rp1.786,4 triliun, sedangkan penerimaan negara bukan pajak (PNBP) ditargetkan Rp378,3 triliun.
Baca Juga: Sri Mulyani Usul Dana Kelurahan Diambil dari Dana Desa sebesar Rp3 Triliun
6. Belanja negara ditargetkan Rp2,46 triliun
Belanja negara ditargetkan sebesar Rp2.461,1 triliun. Secara rinci, terdiri dari belanja pemerintah pusat menjadi Rp1.634,3 triliun, yang terdiri dari belanja kementerian dan lembaga (K/L) Rp855,4 triliun, serta belanja non-K/L menjadi Rp778,9 triliun.
Sementara itu, belanja non-K/L tersebut terdiri dari pembayaran bunga utang sebesar Rp275,9 triliun, subsidi energi sebsar Rp159,9 triliun, serta belanja lainnya Rp114 triliun. Alokasi subsidi energi tersebut termasuk subsidi BBM dan elpiji Rp100,7 triliun dan subsidi listrik Rp 59,3 triliun.
7. Alokasi untuk provinsi NTB, Sulawesi Tengah, dan TKDD
Alokasi belanja lain-lain sudah termasuk di dalamnya dana cadangan penanggulangan bencana Provinsi NTB dan Sulawesi Tengah sebesar Rp10 triliun, serta cadangan pooling fund bencana sebesar Rp1 triliun.
Sedangkan, transfer ke daerah dan dana desa (TKDD) sebesar Rp826,8 triliun. Terdiri dari transfer ke daerah Rp756,8 triliun dan dana desa Rp70 triliun.
8. Pembiayaan anggaran dan pembiayaan utang
Pembiayaan anggaran sebesar Rp296 triliun. Terdiri dari pembiayaan utang sebesar Rp359,3 triliun dan pembiayaan investasi sebesar Rp75,9 triliun. Adapun, pembiayaan investasi antara lain mencakup dana pengembangan pendidikan nasional sebesar Rp20 triliun dan dana abadi penelitian sebesar Rp1 triliun.
9. Defisit keseimbangan primer dan defisit anggaran
Defisit keseimbangan primer sebesar Rp20,1 triliun. Sedangkan defisit anggaran menjadi Rp296 triliun atau 1,84% terhadap PDB.
(Feb)
(Rani Hardjanti)