JAKARTA - PT Merpati Nusantara Airlines (Persero) menunggu hasil dari proses sidang Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) yang dijadwalkan pada hari ini, Rabu (14/11/2018) di Pengadilan Niaga (PN) Surabaya.
Sebab, keputusan ini menjadi langkah awal bagi Merpati yang berencana terbang lagi pada tahun 2019. Nantinya, PN Surabaya akan memutuskan nasib Merpati apakah bisa terbang lagi atau dipailitkan.
Baca Juga: Tangguhkan Restrukturisasi, Sri Mulyani Cari Investor Baru untuk Merpati
Jika diputuskan bisa terbang lagi, hal ini menjadi kabar bagi dunia penerbangan Indonesia. Sebab Merpati yang sejak 1 Februari 2014 berhenti beroperasi akibat kesulitan keuangan akan beroperasi lagi pada 2019 menyusul pelaksanaan restrukturisasi dan revitalisasi perusahaan.
Investor yang menyuntik Merpati adalah Intra Asia Corpora. Investor tersebut terafiliasi dengan Asuransi Intra Asia dan PT Cipendawa. Mereka menyuntik Merpati sebesar Rp6,4 triliun.