Pengamat ekonomi energi dari Universitas Gajah Mada Yogyakarta (UGM) Fahmy Radhi beranggapan perubahan aturan itu dapat memberikan kepastian usaha bagi pemegang PKP2B untuk pengambilan keputusan usaha. Mengingat investasi di bidang minerba membutuhkan dana dalam jumlah besar dan return investment dalam jangka panjang.
”Maka perpanjangan waktu pengajuan kontrak sangat realistis untuk menguntungkan investor sehingga menjadikan iklim investasi di Indonesia semakin kondusif,” kata dia.
Tak hanya itu, perubahan aturan tersebut juga mengatur penerimaan negara dari pajak dan royalti. Sebelumnya pemegang PKP2B harus membayar pajak PPh Badan sebesar 45% akan diturunkan menjadi sebesar 25%.
Penurunan PPh Badan diikuti dengan kenaikan Dana Hasil Batu Bara (DHPB) dari 13,5% menjadi 15% dan tambahan pajak 10% dari laba bersih. Fahmy menilai, perubahan tarif pajak itu relatif lebih adil diterapkan bagi pemegang PKP2B.
Perubahan itu juga tidak menurunkan penerimaan pajak lantaran ada kenaikan tarif DHPB dan penambahan pajak terhadap laba bersih sehingga tidak hanya memberikan kepastian usaha bagi investor dan pengenaan tarif pajak yang lebih adil, tetapi juga meningkatkan penerimaan negara dari pajak sekaligus menciptakan iklim investasi yang lebih kondusif.
”Tidak berlebihan jika dikatakan bahwa revisi PP ini cenderung sebagai investment friendly,” kata dia. (Nanang Wijayanto)
(Dani Jumadil Akhir)