Jaga Rupiah, BI Terbitkan Aturan Derivatif dengan IRS dan OIS

Giri Hartomo, Jurnalis
Kamis 15 November 2018 15:16 WIB
Uang Rupiah. Foto: Ilustrasi Shutterstock
Share :

JAKARTA - Bank Indonesia (BI) menerbitkan aturan transaksi derivatif suku bunga Rupiah, yaitu Interest Rate Swap (IRS) dan Overnight Index Swap (OIS). Aturan itu untuk mendorong lebih lanjut pendalaman pasar keuangan, khususnya pasar uang Rupiah.

Baca Juga: Defisit Neraca Transaksi Berjalan Meningkat 3,37%, BI: Masih Batas Aman

"Aturan tersebut dapat memperkaya alternatif instrumen lindung nilai terhadap perubahan suku bunga domestik," ujar Gubernur Bank Indonesia Perry Warjiyo dalam konferensi pers di Kantor Pusat BI, Jakarta, Kamis (15/11/2018).

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya