Jaga Rupiah, BI Terbitkan Aturan Derivatif dengan IRS dan OIS

Giri Hartomo, Jurnalis
Kamis 15 November 2018 15:16 WIB
Uang Rupiah. Foto: Ilustrasi Shutterstock
Share :

JAKARTA - Bank Indonesia (BI) menerbitkan aturan transaksi derivatif suku bunga Rupiah, yaitu Interest Rate Swap (IRS) dan Overnight Index Swap (OIS). Aturan itu untuk mendorong lebih lanjut pendalaman pasar keuangan, khususnya pasar uang Rupiah.

Baca Juga: Defisit Neraca Transaksi Berjalan Meningkat 3,37%, BI: Masih Batas Aman

"Aturan tersebut dapat memperkaya alternatif instrumen lindung nilai terhadap perubahan suku bunga domestik," ujar Gubernur Bank Indonesia Perry Warjiyo dalam konferensi pers di Kantor Pusat BI, Jakarta, Kamis (15/11/2018).

Dengan telah diterbitkannya IndONIA dan upaya penguatan JIBOR, kebijakan ini diharapkan dapat mendukung pembentukan yield curve yang lebih transparan di pasar uang dan pasar utang, dan selanjutnya dapat memperkuat transmisi kebijakan moneter serta mendorong berkembangnya pasar surat utang, baik yang diterbitkan Pemerintah maupun korporasi.

Baca Juga: Survei BI: Penjualan Eceran di September 2018 Tetap Optimistis

Sekadar diketahui, gerak nilai tukar Rupiah belakangan mengalami depresiasi hingga Rp15.400-an per USD dan kemudian apresiasi hingga Rp14.400-an.

(Kurniasih Miftakhul Jannah)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya