SOLO - Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi mengakui meski pemerintah pusat telah mengucurkan alokasi dana untuk tiap-tiap desa, namun masih banyak masyarakat desa yang tak tahu bila desanya telah mendapatkan alokasi dana desa dari pemerintah pusat.
Kalaupun tahu, masih banyak masyarakat desa ditiap-tiap dusun hingga Rukun Wilayah (RW) dan Rukun Tetangga (RT) yang tak tahu bagaimana mekanisme proses pengajuan pembangunan wilayahnya dengan dana desa tersebut.
"Ini yang salah bukan programnya. Tapi pelaksanaan di desanya. Bapak Presiden Jokowi itu ingin desa punya inisiatif sendiri, merencanakan pembangunan desanya sendiri. Karena yang tahu apa kebutuhan desanya ya masyarakat didesa itu sendiri," papar Kasubdit Sumber Daya Hutan Pertanian dan Pertambangan, Direktorat Pendayagunaan Sumber Daya Alam dan Teknologi Tepat Guna, Kementerian Desa, PDTT Srining Pratiwi, di Solo, Kamis (15/11/2018).
"Jadi, sudah kewajiban pihak desa mengumumkan pada warganya kalau sudah dapat dana desa," imbuhnya.
Baca Juga: Rp187 Triliun Dipakai untuk Dana Desa, Sudah Efektifkah?
Menurut Srining Pratiwi, pengumuman bila desanya telah mendapatkan dana desa dari pemerintah, wajib diumumkan pihak desa melalui baliho-baliho, selembaran famlet dan perangkat desa itu sendiri.
Pengumuman ini sangat penting dilakukan, sehingga masyarakat bisa menyampaikan usulan pada pihak desa melalui Badan Pemusyawarahan Desa.
"Di desa itukan ada pengurus RT, RW. Begitu diumumkan pihak desa, dapat dana desa, jangan cuek saja. Langsung sampaikan usulan pada pihak BPD. Di desa itukan ada BPD, dewannya desa. Nanti usulan itu akan dirapatkan oleh pihak BPD dan pihak desa," jelasnya.
Baca Juga: Ribuan Pelaku Usaha di Buleleng Ikuti Desa Membangun Indonesia
Namun, Srining juga mengingatkan bahwa dana bukanlah satu-satunya faktor kemajuan desa. Ada sejumlah faktor yang menyebabkan dana desa tidak berjalan. Salah satunya karena kapasitas aparatur desa. Justru faktor yang paling penting adalah sumber daya manusia (SDM). Tanpa SDM yang mumpuni, dikhawatirkan dana yang ada tidak akan terkelola atau termanfaatkan sebagaimana diharapkan.
"Kualitas SDM desa juga harus ditingkatkan melalui pelatihan-pelatihan atau kegiatan lainnya. Jadi dana desa bisa dikelola secara transparan, akuntabel dan profesional untuk kemajuan desa dan kesejahteraan masyarakat," pungkasnya.
(Dani Jumadil Akhir)