Ada Relaksasi DNI, Investor Asing Bisa Miliki Saham Lebih Besar di Indonesia

Giri Hartomo, Jurnalis
Jum'at 16 November 2018 15:45 WIB
Ilustrasi: Shutterstock
Share :

JAKARTA - Pemerintah melakukan revisi Daftar Negatif Investasi (DNI) yang telah diterbitkan pada 2016 lalu. Revisi ini rencananya akan mulai berjalan pada pekan depan.

Menteri Koordinator bidang Perekonomian Darmin Nasution mengatakan, dengan adanya relaksasi ini makan Penanaman Modal Asing (PMA) untuk berinvestasi di Indonesia semakin luas ke beberapa bidang usaha. Revisi DNI tahun ini mencakup relaksasi sebanyak 54 bidang usaha dan 138 bidang usaha yang digabung sehingga terdapat sekitar 392 bidang usaha yang mengalami perubahan pada revisi DNI kali ini.

Baca Juga: Menko Darmin hingga Menperin Bahas Revisi DNI, Ini Hasilnya

"Kemudian, untuk DNI itu juga akhir minggu depan berlaku," ujarnya dalam acara Konferensi pers di Komplek Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat (16/11/2018).

Sementara itu, Menteri Perindustrian Airlangga Hartarto mengatakan, revisi DNI ini dibuka agar penanaman modal asing bisa masuk. Sebab dengan adanya kebijakan pemerintah memberikan kesempatan bagi para Penanaman Modal Asing (PMA) untuk memiliki porsi saham yang lebih besar khusus bagi yang masih sepi peminat.

 

"Revisi DNI di sektor industri banyak sektor yang dicadangkan kemitraan dan lain lain. Investasinya tidak seperti yang diharapkan makanya kita buka agar investor bisa masuk," jelasnya.

Beberapa sektor yang dikeluarkan dari DNI antara lain industri printing dan rajutan. Kemudian industri yang terkait kemitraan juga akan dikeluarkan dari daftar DNI.

Baca Juga: Jurus Jitu KJRI Sedot Investor ke Indonesia

"Beberapa sektor ini industri printing dan rajutan," ucapnya.

DNI dari sektor kemitraan yang dikeluarkan antara lain bidang usaha copra. Selain itu, industri susu, susu kental, kayu, minyak, paku, mur dan baud.

"Yang sebelumnya sektor ini bersifat kemitraan. Kami buka saja, karena tidak ada yang melakukan," ucap Airlangga.

(Kurniasih Miftakhul Jannah)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya