"Kedua meningkatkan kecepatan dan kemudahan di industri pionir ini. Kemudian legal formalnya memang akan ditindaklanjuti oleh Ditjen Pajak," jelasnya.
Sementara itu, Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Susiwijono Mugiarso mengatakan, inti dari kebijakan ini adalah untuk memperluas sektor penerima dari tax holiday. Ada tambahan dua sektor yakni agrikultur dan juga industri digital.
"Intinya pemerintah ingin memperluas sektor penerima tax holiday," ucapnya.
Berikut 18 sektor industri yang mendapatkan tax holiday :
1. Industri logam dasar hulu
2. Industri pemurnian dan atau pengilangan minyak dan gas bumi dengan atau tanpa turunannya
3. Industri petrokimia berbasis minyak bumi, gas alam, batubara dengan atau tanpa turunannya