JAKARTA - Pemerintah mengeluarkan tiga poin kebijakan dalam paket kebijakan XVI 2018. Salah satu poinnya adalah bagiamana memberikan perluasan fasilitas pajak tax holiday.
Deputi Bidang Koordinasi Ekonomi Makro dan Keuangan Kementerian Koordinator bidang Perekonomian Iskandar Simorangkir mengatakan, kebijakan tersebut diambil dalam rangka untuk mendorong investasi khususnya kepada sektor Industri.
"Latar belakangnya adalah investasi ini dibutuhkan sustainable terhadap investasi kita. Karena investasi memberikan efek pada perekonomian kita," ujarmya dalam acara konferensi pers di Kantor Kementerian Koordinator bidang Perekonomian, Jakarta, Jumat (16/11/2018).
Baca juga: Ada Relaksasi DNI, Investor Asing Bisa Miliki Saham Lebih Besar di Indonesia
Menurut Iskandar, lewat perluasan kebijakan libur pajak ini bisa memperkokoh sektor industri dari hulu ke hilir. Artinya, bukan hanya industri besar saja yang bisa merasakan relaksasi kebijakan ini, para pelaku Usaha Mikro,Kecil Menengah (UMKM).
"Sehingga dalam rangka untuk mendorong investasi ini memperkokoh dari hulu ke hilir kita memberikan perluasan tax holiday. Bukan saja pionir, tapi yang kecil-kecil juga lewat mini tax holiday," jelasnya.
Lalu yang tujuan yang kedua adalah untuk meningkatkan kecepatan dan kemudahan dalam berinvestasi. Menurutnya, sudah tidak adalagi izin investasi yang sulit dengan alasan apapun.
Baca juga: Menko Darmin hingga Menperin Bahas Revisi DNI, Ini Hasilnya