Ada Kebijakan DNI, Warnet Boleh Dimiliki Asing

Giri Hartomo, Jurnalis
Jum'at 16 November 2018 19:08 WIB
Kementerian Koordinator bidang Perekonomian (Foto: Giri/Okezone)
Share :

JAKARTA - Pemerintah mengeluarkan revisi kebijakan Daftar Negatif Investasi (DNI) bersamaan dengan dikeluarkannya Paket Kebijakan Ekonomi XVI. Dengan adanya kebijakan ini, maka peluang Penanaman Modal Asing (PMA) untuk berinvestasi di Indonesia akan semakin luas di beberapa bidang.

Staf Khusus Menteri Koordinator bidang Perekonomian Edy Putra Irawady mengatakan, nantinya investor asing diperbolehkan untuk memiliki saham di beberapa bidang yang dinilai masih rendah peminatnya. Setidaknya ada 54 bidang usaha yang diperbolehkan asing untuk melakukan investasi dengan kepemilikan hingga 100%.

"Tahun ini DNI pada 2017 ada 54 yang dikeluarkan dari list negatif investasi," ujarnya dalam acara Konfrensi pers di Kantor Kementerian Koordinator bidang Perekonomian, Jakarta, Jumat (16/7/2018).

Menurut Edy, dengan adanya kebijakan ini diharapkan bisa meningkatkan investasi di dalam negeri. Khususnya pada bidang atau sektor yang selama ini dianggap masih belum diminati oleh investor.

"Sebenarnya kebijakan DNI itu sejalan dengan keinginan untuk meningkatkan investasi. Kalau ingin tingkatkan investasi mestinya yang dibatasi jumlahnya berkurang, negatif list-nya itu berkurang supaya ada perluasan," jelasnya.

Berikut 54 bidang yang dikeluarkan dari Daftar Negatif Investasi atau dengan kata lain asing boleh memiliki hingga 100% sahamnya :

1. Industri pengupasan dan pembersihan umbi umbian

2. Industri percetakan kain

3. Industri kain rajut khususnya renda

4. Perdagangan eceran melalui pemesanan pos dan internet

5. Warung Internet

6. Industri kayu gergajian dengan kapasitas produksi di atas 2.000 m3/tahun

7. Industri kayu veneer

8. Industri kayu lapis

9 Industri kayu laminated veneer lumber (LVL)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya