Ada tiga poin kebijakan dalam Paket Kebijakan Ekonomi XVI, antara lain:
1. Memperluas Fasilitas Pengurangan Pajak Penghasilan Badan (tax holiday).
Tujuannya adalah untuk mendorong investasi langsung pada industri perintis dari hulu hingga hilir guna mendorong pertumbuhan ekonomi. Dalam hal ini, pemerintah menyempurnakan ketentuan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 35/PMK.010/2018 tentang Pemberian Fasilitas Pengurangan Pajak Penghasilan Badan.
2. Relaksasi DNI
Hal ini sebagai upaya untuk mendorong aktivitas ekonomi pada sektor-sektor unggulan. Kebijakan ini dapat membuka kesempatan bagi para Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN) termasuk di dalamnya adalah Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) serta Koperasi.