Masih dalam poin kedua, pemerintah juga melakukan perluasan kemitraan bagi UMKM dan Koperasi untuk bekerjasama agar usahanya dapat naik ke tingkat yang lebih besar. Pemerintah juga memberikan kesempatan bagi para Penanaman Modal Asing (PMA) untuk memiliki porsi saham yang lebih besar khusus bagi yang masih sepi peminat.
Baca Juga: Tax Holiday Diperluas Demi Meningkatkan Kecepatan dan Kemudahan Investasi
3. Memperkuat pengendalian devisa dengan pemberian insentif perpajakan.
Adapun pengendalian yang akan dilakukan adalah dengan memasukan Devisa Hasil Ekspor (DHE) dari ekspor barang-barang hasil ekspor Sumber Daya Alam (SDA) (pertambangan, perkebunan, kehutanan, dan perikanan). Insentif perpajakan berupa pemberian tarif final Pajak Penghasilan atas deposito. Kewajiban untuk memasukkan DHE ini tidak menghalangi keperluan perusahaan yang bersangkutan untuk memenuhi kewajiban-kewajiban valasnya.
(Kurniasih Miftakhul Jannah)