Ia menyebutkan langkah terkoordinasi yang telah dilakukan bisa meningkatkan confidence internasional dan sudah ada arus modal masuk khususnya investasi portofolio yang sampai pertengahan November 2018 mencapai Rp42,6 triliun dalam bentuk surat berharga maupun yang lain.
"Dengan kebijakan ini tidak hanya arus modal dalam bentuk investasi portofolio tapi justru lebih banyak di dalam penanaman modal asing dan akan meningkatkan surplus neraca modal dan pada saat yang sama akan mengurangi impor dan meningkatkan produksi dalam negeri dan karenanya bisa akan menurunkan current account deficit," katanya.
Pemerintah memperkuat pengendalian devisa dengan pemberian insentif pajak. Pengendalian itu berupa kewajiban memasukkan devisa hasil ekspor dari ekspor barang hasil sumber daya alam yakni pertambangan, perkebunan, kehutanan dan perikanan. Insentif perpajakan berupa pemberian tarif final PPh atas deposito. Kewajiban memasukkan devisa hasil ekspor itu tidak menghalangi keperluan perusahaan yang berdangkutan untuk memenuhi kewajiban-kewajiban valasnya.
(Kurniasih Miftakhul Jannah)