JAKARTA - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) dan Satuan Tugas (Satgas) 115 telah menangkap setidaknya 633 kapal pelaku illegal fishing. Ditemukan berbagai modus pelanggaran pada pelaku illegal fishing.
Menteri KKP Susi Pudjiastuti mengungkap modus operandi illegal fishing di perairan Indonesia, seperti pengunaan bendera kemudahan (flag of convenience) oleh beneficiary owner yang berada di negara lain.
Baca Juga: Tangani 134 Kasus Illegal Fishing, Menteri Susi Tenggelamkan 448 Kapal
Kemudian, false claim bendera kebangsaan melalui pemalsuan dokumen certificate of registry. Selain itu, ada juga yang menggunakan operandi rekrutmen foreign crews (ABK kapal dar negara lain) tanpa dokumen perizinan yang lengkap, hingga tidak mendeklarasikan/melaporkan jenis dan jumlah ikan yang benar (fraud landing).
“Penangkapan ikan yang menggunakan bahan peledak,dan penyeludupan narkotika dengan kapal ikan,” ujarnya, di Gedung Mina Bahari IV KKP, Jakarta, Kamis (22/11/2018).
Susi menambahkan, sejumlah hasil kasus illegal fishing selama periode 2017-2018. Tercatat KKP bersama Tim Satgas 115 telah menangani 134 kasus illegal fishing dan sudah menenggelamkan 448 kapal.
“Kita sudah menangani 134 kasus illegal fishing, di mana 41 kasus telah mendapat keputusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap,” ujar Susi.
Baca Juga: Menteri Susi: Lebih dari 10.000 Kapal Asing Keluar dari Indonesia
Susi menambahkan, hingga saat ini sudah 488 kapal pelaku illegal fishing yang ditenggelamkan berdasarkan putusan keadilan. Selain itu, ada juga kasus operasi pembersihan rumpon ilegal dan menemukan 60 rumpon ilegal di Laut Seram.
“Kita juga sudah menangkap kapal STS-50 (Andrey Dolgov) yang merupakan buronan internasional kerena melakukan kejahatan perikanan di berbagai negara,” tuturnya.
(Dani Jumadil Akhir)