JAKARTA - KUR merupakan kredit usaha rakyat yang diberikan oleh bank sebagai modal pinjaman kepada pelaku usaha kecil dan menengah. KUR dapat membantu berbagai jenis usaha rakyat meliputi keseluruhan bentuk usaha, terutama usaha yang bergerak di sektor usaha produktif seperti pertanian, perikanan dan kelautan, perindustrian, kehutanan, dan jasa keuangan simpan pinjam.
Selain untuk memajukan industri Usaha Kecil Menengah (UKM) nasional, tujuan adanya layanan KUR diharapkan juga mampu memberi lapangan kerja bagi pengangguran yang nanti akan berimbas pada berkurangnya tingkat kemiskinan.
Limit plafon dalam pinjaman KUR cukup besar, yakni mencapai Rp500 juta. Tergantung seberapa luas jangkauan usaha yang dimiliki pihak pemohon. Berikut ini rincian limitnya seperti dikutip cekaja, Jakarta, Minggu (25/11/2018).
Baca Juga: Penyaluran KUR Sudah 70,9% Setara Rp88 Triliun di Agustus 2018
- KUR mikro dengan limit plafon kredit maksimal Rp20 juta
- KUR ritel dengan limit plafon kredit antara Rp 20 juta hingga Rp500 juta
- KUR linkage dengan limit plafon kredit maksimal Rp2 miliar
Terkait dengan limit plafon kredit ini, tingkat suku bunga yang dibebankan untuk masing-masing skema juga berbeda. Pada KUR mikro dikenakan suku bunga maksimal 22% per tahun, KUR ritel sebesar 13% per tahun, dan KUR linkage sebesar 14% per tahun.
Penyaluran dan Syarat Memperoleh UR
Setiap orang dapat mengajukan permohonan KUR baik langsung maupun tidak langsung. Untuk pengajuan KUR secara langsung, Anda bisa mendatangi pihak penyalur KUR di Kantor Cabang atau Kantor Cabang Pembantu Bank Pelaksana.
Sedangkan jika tidak langsung, KUR bisa pula diakses melalui penyalur lain seperti Lembaga Keuangan Mikro dan KSP/USP Koperasi, atau dengan ikut kegiatan linkage program yang bekerjasama dengan bank pelaksana.
Baca Juga: Permintaan Kredit Baru Turun ke 21,2% di Triwulan III-2018, Sebelumnya 90,3%
Adapun beberapa bank yang ditunjuk pemerintah untuk menyalurkan KUR antara lain BRI, BNI, Mandiri, Syariah Mandiri, BUKOPIN, BTN, dan Bank Pemerintah Daerah.
Ketika ingin memperoleh KUR, setiap pemilik usaha wajib memenuhi seluruh syarat dan ketentuannya. Syarat dan ketentuan tersebut sederhana saja.
Pertama, seorang wirausaha paling tidak sudah membuka usahanya minimal 6 bulan. Pastikan usahanya juga berjalan secara terus menerus alias tidak sekalipun berhenti di tengah-tengah.
Setelah memenuhi syarat utama tadi, barulah Anda bisa mengajukan permohonan KUR dengan langkah-langkah sebagai berikut:
1. Pemohon (UMKM) harus mengajukan surat permohonan KUR kepada pihak Bank beserta kelengkapan dokumen seperti legalitas usaha atau perijinan usaha dilengkapi catatan keuangan dan sebagainya.
Baca Juga: Pemerintah Beri Keringanan KUR Korban Gempa Lombok
2. Pihak bank akan mengevaluasi atau menganalisa kelayakan usaha UMKMK berdasarkan atas permohonan tersebut.
3. Apabila bank telah menganggap layak maka pihak bank pasti menyetujui permohonan KUR dan keputusan pemberian KUR adalah sepenuhnya kewenangan pihak bank.
4. Antara bank dan UMKMK harus menandatangani surat perjanjian kredit ataupun dana pembiayaan.
5. UMKMK wajib membayar cicilan atau angsuran atas kewajiban pengembalian dana pinjaman KUR kepada pihak bank sampai lunas.
Mengenai berapa lama proses pengajauannya hingga disetujui, tergantung dari banyaknya aplikasi yang masuk dan menunggu antrian.