JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyebut percepatan siklus penyelesaian transaksi pasar modal (settlement) menjadi dua hari atau T+2 akan meningkatkan transaksi harian broker hingga 30%.
Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal (OJK) Hoesen menyatakan, peningkatan transaksi dipengaruhi pemanfaatan modal kerja bersih disesuaikan (MKBD) jadi dua hari dari sebelumnya tiga hari oleh perusahaan efek.
Baca Juga: Ini Aturan Lengkap Transaksi Saham T+2
"Misal MKBD-nya Rp25 miliar dipakai untuk 3 hari transaksi, kasarnya dihitung Rp8 miliar per hari, tapi kalau dipakai 2 hari jadi Rp12 miliar per hari. Maka itu ada 30% peningkatan," kata dia di Gedung BEI, Jakarta, Senin (26/11/2018).
Dengan demikian, kata Hoesen, kapasitas perusahaan efek untuk eksekusi order pun semakin besar melalui percepatan transaksi ini. "Secara normatif kapasitas dia untuk eksekusi order di bursa bertambah," kata dia.