JAKARTA - PT Nippon Indosari Corpindo Tbk (ROTI) mendapatkan putusan denda sebesar Rp2,8 miliar oleh Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU). Lantaran, produsen Sari Roti dinilai terlambat melaporkan pemberitahuan pengambilalihan (akuisisi) saham PT Prima Top Boga (PTB).
ROTI pun menanggapi putusan tersebut dengan menyatakan keberatannya atas sanksi tersebut. Perseroan menegaskan bahwa telah melaporkan proses akuisisi ke KPPU pada 29 Maret 2018, setelah mendapatkan izin dari Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) pada 1 Maret mengingat Sari Roti dan PTB merupakan perusahaan Penanaman Modal Asing (PMA).
Baca Juga: Produsen Sari Roti Didenda Rp2,8 Miliar, Begini Kronologinya
Direktur Penilaian Perusahaan Bursa Efek Indonesia (BEI) I Gede Nyoman Yetna mengatakan, pihaknya sudah menerima dan mereview tanggapan dari pihak ROTI tersebut. Memang Sari Roti saat ini tengah mengajukan keberatan pada KPPU.
"What next-nya kan mereka mengajukan keberatan. Keberatan itu kita lihat dari segi time framenya berapa lama pengajuan keberatan tersebut dan setelah keberatan itu disampaikan, tentunya dari publik ingin mengetahui kapan keberatan itu akan diproses dan ujungnya seperti apa," katanya di Gedung BEI, Jakarta, Kamis (29/11/2018).