Politikus PDI Perjuangan itu menilai, pembahasan tergantung kesiapan dokumen usulan kenaikan pajak. Dirinya berharap kenaikan pajak parkir tidak berpengaruh terhadap tarif parkir. “Naik tidaknya nanti kita lihat di rancangnya. Semoga saja enggak naik. Nanti kami pelajari terlebih dahulu,” paparnya.
Di sisi lain, guna memenuhi target penambahan pemasukan dari tunggakan pajak kendaraan bermotor BPRD DKI Jakarta bersama Polda Metro Jaya, PT Jasa Raharja, Bank DKI, dan Diskominfo DKI Jakarta mengadakan razia gabungan pengesahan STNK serta sosialisasi program penghapusan sanksi pajak kendaraan bermotor (PKB) dan sanksi administrasi bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) di seluruh wilayah DKI Jakarta.
Sosialisasi ini dilakukan untuk menginformasikan masyarakat terkait penghapusan sanksi PKB dan sanksi BBNKB sejak 15 November 2018 hingga 15 Desember 2018. Kepala Unit PKB BBNKB Jakarta Selatan, Khairil Anwar berharap masyarakat dapat memanfaatkan penghapusan sanksi ini semaksimal mungkin.
“Kami mengimbau masyarakat dapat memanfaatkan sebaik-baiknya kesempatan ini. Denda yang dihapuskan ini berlaku untuk berapa tahun pun dendanya, sehingga wajib pajak cukup membayar pokok pajaknya saja,” ujar Khairil di Jakarta kemarin.
Untuk mempermudah para wajib pajak melakukan pembayaran, BPRD DKI Jakarta telah memperbanyak tempat pelayanan pajak dan menyediakan layanan pembayaran samsat online.
“Saat ini kami telah memperbanyak loket pelayanan selain loket Samsat Induk di masing-masing wilayah juga disediakan Gerai Samsat di 9 mal dan di 5 kecamatan, drive thru , bus samsat keliling. Kami juga menyediakan layanan samsat online di mana masyarakat bisa melakukan pembayaran via M-banking dan ATM,” lanjut Khairil.
Dia menyebut, dari target PKB sebesar Rp38,2 triliun, per 15 November masih kurang Rp1,2 triliun. Sosialisasi dan kebijakan ini adalah upaya mengejar target tersebut. “Oleh karena itu, kami mengajak masyarakat bisa memaksimalkan kemudahan yang diberikan ini Pemprov DKI,” katanya.
(Dani Jumadil Akhir)