JAKARTA – Pemprov DKI Jakarta mengusulkan kenaikan tarif pajak parkir dan pajak bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) pada 2019.Kenaikan kedua jenis pajak tersebut agar pengendara pribadi beralih ke angkutan umum.
Kepala Badan Pajak Retribusi Daerah (BPRD), Faisal berharap usulan kenaikan tarif pajak parkir dan pajak BBNKB sudah diberlakukan pada 2019, sehingga ketika Mass Rapid Transit (MRT), Light Rail Transit (LRT) beroperasi terintegrasi melalui Jak Lingko, pengguna kendaraan pribadi bisa berpindah menggunakan angkutan umum tersebut.
“Pajak parkir akan kita naikan dari 20% menjadi 30% dan BBNKB dari 10% menjadi 22,5%. Kami harap 2019 bisa terlaksana,” kata Faisal.
Baca Juga: Pemprov DKI Terapkan Lima Langkah Optimalisasi Penerimaan Pajak
Rencana kenaikan pajak tarif parkir dan BBNKB telah dibicarakan dan dibahas oleh DPRD DKI. Pasalnya, untuk mengubah tarif pajak BBNKB itu, Perda Nomor 9 Tahun 2010 tentang pajak kendaraan bermotor harus direvisi terlebih dahulu. Begitu juga dengan tarif parkir yang ada dalam Perda Nomor 16 Tahun 2010 tentang Pajak Parkir.
Saat ini penambahan kendaraan roda empat baru di Jakarta mencapai 900 unit per hari, sedangkan roda dua mencapai 1.400 unit per hari. Sementara itu, ruas jalan tidak bertambah banyak dan tidak sebanding dengan penambahan kendaraan yang meningkat signifikan.
“Salah satu cara untuk menekan pertumbuhan kendaraan adalah dengan meningkatkan pajak BBNKB. Misalnya mobil baru Rp100 juta, pajaknya tidak lagi 10%, melainkan 22,5% lantaran naik 12,5%,” katanya. Adapun pendapatan pajak parkir setiap bulannya mencapai Rp49-50 miliar per bulan dan Rp600 miliar per tahun.
Baca Juga: Tidak Ada Pajak Baru pada 2019, Ini 3 Fakta di Baliknya
Hingga 3 Desember 2018, realisasi pajak parkir senilai Rp469,35 miliar atau 85,34%. Sementara untuk BBNKB, setiap tahun mencapai Rp5 triliun dengan realisasi per 3 Desember mencapai Rp4,92 triliun atau 96,61%.
“Kalau raihan pajak parkir sekitar Rp50 miliar per bulan, dengan naik 10% penambahannya bisa Rp25 miliar per bulan. Semakin cepat realisasi aturannya, makin banyak potensi raihan yang kita capai,” pungkasnya.
Sekretaris Daerah (Sekda) DKI Jakarta Saefullah mengatakan, kenaikan pajak parkir itu otomatis menaikkan retribusi tarif parkir, di mana tiga-empat kali parkir nanti bisa mencapai Rp50.000. Maka itu, pengguna kendaraan pribadi nantinya berpikir untuk menggunakan kendaraannya dan memilih beralih ke angkutan umum.
Saefullah menjelaskan, pertumbuhan kendaraan pribadi di Jakarta semakin tidak bisa dibendung. Berdasarkan analisis, setiap empat penduduk warga Jakarta memiliki setidaknya satu mobil dan setiap dua penduduk warga Jakarta memiliki satu motor.
Jika langkah ini tidak dilakukan, dirinya khawatir lama kelamaan setiap dua orang warga Jakarta memiliki satu mobil. Anggota Badan Legislatif Daerah (Balegda), Yuke Yurike menuturkan, revisi perda kenaikan pajak dan BBNKB akan dibahas lantaran sudah masuk Program Legislatif Daerah (Prolegda) 2019.