JAKARTA - Perusahaan minyak dan gas bumi (migas) asal Italia, Eni Indonesia Ltd bersedia mengubah kontrak bagi hasilnya dari cost recovery menjadi gross split, dalam pengelolaan Lapangan minyak dan gas bumi (Migas) Merakesh.
"Jadi pengembangan lapangan (ke gross split) paling lambat ditandatangani pada 12 Desember 2018," ujar Wakil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arcandra Tahar, di Kementerian ESDM, Jakarta, Selasa (4/12/2018).
Baca Juga: Perpanjang Kontrak Blok Sengkang, Negara Dapat Bonus USD12 Juta
Menurut Arcandra, ada beberapa alasan Eni ingin mengubah kontrak bagi hasilnya. Salah satunya adalah gross split lebih menguntungkan