JAKARTA – Pengusaha importir diwajibkan menanam 5% bibit bawang putih di dalam negeri dari jumlah rencana impor yang akan diajukannya. Hal tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) Nomor 38 Tahun 2017 tentang Rekomendasi Impor Produk Hortikultura (RIPH).
Hanya saja dalam implementasinya, tidak seluruh importir bawah putih yang telah mendapatkan Rekomendasi Impor Produk Hortikultura (RIPH) dari Kementan dan Surat Persetujuan Impor (SPI) dari Kemendag melaksanakan Permentan tersebut.
"Bagi importir hitam, atau abal-abal, yang tidak memenuhi kewajiban tanam harus dicoret dari daftar calon penerima RIPH pada kuota impor berikutnya. Tidak boleh lagi mengajukan RIPH," ucap Wakil Ketua Komisi IV DPR Viva Yoga, dalam keterangan tertulisnya, Jakarta, Rabu (5/12/2018).
Baca Juga: Harga Bawang Merah Anjlok di Tingkat Petani, Berikut Strategi Pemerintah
Dia meminta pemerintah tegas memberikan hukuman kepada importir bawang putih yang tidak melakukan kewajiban tanam 5% dari total kuota impornya.
"Kementan dan Kemendag harus tegas melakukan sanksi dan penindakan administratif," ujarnya.