Selain itu, tutur dia, pembatasan operasional tanggal 25 Desember 2018 berlaku mulai pukul 00.00 WIB sampai dengan pukul 24.00 WIB pada ruas Jalan Tol Jakarta - Cikampek, arah ke Jakarta. Untuk pembatasan operasional angkutan barang pada tanggal 28 Desember 2018 mulai pukul 00.00 WIB sampai dengan tanggal 29 Desember 2018 pada pukul 24.00 WIB berlaku pada ruas dua arah meliputi:
a. Jalan Tol Jakarta - Merak
b. Jalan Tol Prof. Soedyatmo.
c. Jalan Tol Lingkar Luar Jakarta (Jakarta Outer Ring Road/JORR).
d. Jalan Tol Bawen - Salatiga.
e. Jalan Nasional Medan - Brastagi Tanah Karo.
f. Jalan Nasional Tegal - Purwokerto; dan
g. Jalan Nasional Mojokerto - Caruban.
Sementara pada ruas satu arah meliputi:
a. Jalan Tol Jakarta - Cikampek, arah ke Cikampek;
b. Jalan Tol Cikampek - Padalarang – Cileunyi, arah ke Cileunyi;
c. Jalan Nasional Pandaan - Malang, arah ke Malang;
d. Jalan Nasional Probolinggo - Lumajang, arah ke Lumajang dan
e. Jalan Nasional Gilimanuk - Denpasar, arah Denpasar.
(Feby Novalius)