Kemenhub Tetapkan Pembatasan Angkutan Barang saat Nataru, Cek Tanggalnya

Taufik Fajar, Jurnalis
Rabu 05 Desember 2018 15:31 WIB
Persiapan Jelang Natal dan Tahun Baru 2018 (Foto: Taufik)
Share :

JAKARTA - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) telah mempersiapkan Angkutan Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2018. Dengan adanya hal tersebut, Kemenhub akan mengeluarkan Peraturan Menteri Perhubungan tentang Pengaturan Lalu Lintas Operasional Mobil Barang Selama Masa Angkutan Natal Tahun 2018 dan Tahun Baru 2019.

Untuk menjamin keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas dan angkutan jalan serta mengoptimalkan penggunaan dan pergerakan lalu lintas maka pada 4 (empat) ruas jalan tol dan tiga jalan nasional diberlakukan pembatasan kendaraan angkutan barang. 

Dalam Rancangan Peraturan Menteri (RPM) Perhubungan tersebut dibahas pembatasan operasional ini diatur untuk mobil barang dengan ketentuan Jumlah Berat Yang Diizinkan (JBI) lebih dari 14.000 kg, mobil barang sumbu 3 atau lebih, dan mobil barang dengan kereta tempelan atau kereta gandeng, serta mobil barang yang digunakan untuk mengangkut bahan galian, tambang, dan bahan bangunan.

Baca Juga: Libur Natal dan Tahun Baru, Penumpang KA di Daop 4 Semarang Naik 8%

Kasubdit Manajemen Rekayasa Lalu Lintas Perhubungan Darat Kemenhub Avi Mukti Amin, mengatakan, bahwa untuk memperlancar pergerakan kendaraan maka pembatasan operasional mobil barang pada masa Natal mulai berlaku pada 21- 22 dan 25 Desember.

"Sedangkan untuk periode Tahun Baru dimulai pada 28-29 Desember, dan 1 Januari. Pada 21 Desember berlaku mulai pukul 00.00 WIB sampai 22 Desember pukul 24.00 WIB dan berlaku dua ruas pada jalan tol Jakarta - Merak, jalan tol Prof. Soedyatmo, jalan tol Lingkar Luar Jakarta, jalan tol Bawen-Salatiga, jalan nasional Medan - Brastagi Tanah Karo, jalan nasional Tegal-Purwokerto, jalan nasional Mojokerto-Caruban," ujarnya di Kementerian Perhubungan, Rabu (5/12/2018).

Dia menjelaskan, kebijakan pengaturan lalu lintas dan pengaturan operasional kendaraan angkutan barang ini diberlakukan untuk menjaga ketersedian barang dan kelancaran pasokan barang konsumsi dan barang ekspor serta melihat data hasil evaluasi tahun lalu yang cenderung tidak ada peningkatan jumlah pergerakan.

"Pada tanggal tertentu maka pada tanggal 23, 24, 26, 27, 30, dan 31 Desember tidak di berlakukan pembatasan angkutan barang pada periode Nataru 2018 ini," tuturnya.

Tak hanya itu, lanjut dia pada 21-22 Desember berlaku satu arah pada jalan tol Jakarta - Cikampek, arah ke Cikampek, jalan tol Cikampek-Padalarang - Cileunyi, arah ke Cileunyi

"Jalan nasional Pandaan - Malang, arah ke Malang, jalan nasional Probolinggo - Lumajang, arah ke Lumajang dan jalan nasional Gilimanuk - Denpasar, arah ke Denpasar," jelasnya.

Baca Juga: Masuki 2018, Gaya Menteri Ekonomi Ucapkan Selamat Tahun Baru di Sosmed

Dia menambahkan, pembatasan kendaraan angkutan barang ini tidak berlaku bagi kendaraan pengangkut Bahan Bakar Minyak dan Gas, barang ekspor dan impor dari dan ke pelabuhan ekspor atau impor, ternak, pupuk, hantaran pos dan uang, serta bahan makanan pokok.

"Untuk pembatasan operasional angkutan barang juga berlaku pada tanggal 1 Januari 2019 mulai pukul 00.00 WIB sampai dengan pukul 24.00 WIB pada ruas jalan tol Jakarta - Cikampek, arah Jakarta dan jalan nasional Denpasar - Gilimanuk, arah ke Gilimanuk," ungkapnya.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya