Antisipasi Natal dan Tahun Baru, Kemenhub Tambah 48 Perjalanan Kereta

Taufik Fajar, Jurnalis
Rabu 05 Desember 2018 18:33 WIB
Kereta Api (Foto: Okezone)
Share :

"Secara umum itu, kami menghadapi lonjakan pada Nataru 2018. Dan nanti saya akan jelaskan secara rinci," ungkapnya.

Sebelumnya, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) telah mempersiapkan Angkutan Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2018. Dengan adanya hal tersebut, Kemenhub akan mengeluarkan Peraturan Menteri Perhubungan tentang Pengaturan Lalu Lintas Operasional Mobil Barang Selama Masa Angkutan Natal Tahun 2018 dan Tahun Baru 2019.

Baca Juga: Libur Natal dan Tahun Baru, Penumpang KA di Daop 4 Semarang Naik 8%

Untuk menjamin keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas dan angkutan jalan serta mengoptimalkan penggunaan dan pergerakan lalu lintas maka pada 4 (empat) ruas jalan tol dan tiga jalan nasional diberlakukan pembatasan kendaraan angkutan barang.

Dalam Rancangan Peraturan Menteri (RPM) Perhubungan tersebut dibahas pembatasan operasional ini diatur untuk mobil barang dengan ketentuan Jumlah Berat Yang Diizinkan (JBI) lebih dari 14.000 kg, mobil barang sumbu 3 atau lebih, dan mobil barang dengan kereta tempelan atau kereta gandeng, serta mobil barang yang digunakan untuk mengangkut bahan galian, tambang, dan bahan bangunan.

(Feby Novalius)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya