JAKARTA – Pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) tidak hanya untuk mengakomodasi tenaga honorer. Sebenarnya sejak awal PPPK diarahkan untuk merekrut tenaga profesional untuk masuk di pemerintahan.
Seperti diketahui, pemerintah sebelumnya telah mengeluarkan Peraturan Pemerintah (PP) tentang Manajemen PPPK.
“Ini bukan semata-mata untuk honorer. Kebijakan ini disusun jauh hari sebelum marak isu tenaga honorer. Memang diarahkan untuk profesional. Kita istilahnya ingin beli jadi. Dari pasar tenaga kerja kita ambil secara kompetitif,” kata Deputi Kajian Kebijakan Lembaga Administrasi Negara (LAN) Muhammad Taufiq di Jakarta.
Baca Juga: Ada Aturan Ini, Tenaga Profesional hingga Honorer Bisa Jadi Setara PNS
Taufiq mengatakan, tren di berbagai negara saat ini juga banyak menggunakan PPPK. Menurutnya PPPK membuat birokrasi akan lebih fleksibel dan kompetitif. Pasalnya dengan skema berbasis kontrak kerja ini ke depan akan lebih mudah memastikan tercapainya target kerja.
“Kita bisa memaksakan target performanya lebih mudah. Kalau tidak perform ya ganti. Karena memang bentuk evaluasi berkala,” tuturnya. Selain itu merekrut tenaga profesional untuk menjadi PPPK akan lebih efisien. Hal ini karena tidak perlu waktu lama untuk mendidik ataupun memberikan pelatihan.
“Keuntungannya mendapatkan tenaga profesional yang sudah jadi tanpa perlu mendidik, kita yang pasti ada efisiensi karena lebih pendek pendidikannya,” ungkapnya.
Baca Juga: Ini Aturan Lengkap Pegawai Kontrak Setara PNS
Lebih lanjut PPPK sangat cocok untuk jabatan-jabatan yang sifatnya non permanen. Dengan menggunakan PPPK, akan mudah untuk memberhentikan jika ada perubahan struktur kelembagaan.
Sebelumnya Deputi Sumber Daya Manusia (SDM) Aparatur Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenpanRB), Setiawan Wangsaatmaja mengatakan, rekrutmen PPPK direncanakan akan dimulai pada 2019. Namun dia belum dapat memastikan jabatan apa yang akan dibuka dalam rekrutmen tersebut. “Jenis jabatan masih perlu dikoordinasikan dengan instansi,” ujarnya.
Pelaksana PKH Berpeluang Ikut
Sementara itu Dirjen Perlindungan dan Jaminan Sosial Kementerian Sosial (Kemensos) Harry Hikmat menyatakan, petugas pelaksana Program Keluarga Harapan (PKH) diberi kesempatan mengikuti rekrutmen PPPK.
“Adanya PP 49/Tahun 2018 ini bisa memberikan kepastian hukum bagi pelaksana PKH yang selama ini statusnya kontrak kerja dengan Kemensos. Meski demikian harus mengikuti prosedur seleksi administrasi dan seleksi kompetensi,” katanya saat membuka Kegiatan PKH Jateng Festival Ke-3 di Sragen, Jateng.
Penjelasan tersebut sontak mendapatkan sambutan meriah dari 2.460 SDM PKH dari seluruh kabupaten/kota se-Jateng.
Pada kesempatan tersebut, serangkaian acara dilaksanakan di kompleks GOR Diponegoro, Sragen, di antaranya pameran Kube KPM PKH dan PKH Sragen Award serta wisuda bagi 25 KPM yang menjadi graduasi sejahtera mandiri.