Selain Honorer, Tenaga Profesional Bisa Direkrut Jadi Setara PNS

Koran SINDO, Jurnalis
Jum'at 07 Desember 2018 10:41 WIB
Ilustrasi: Foto Setkab
Share :

Harry menambahkan, dalam PP tersebut telah diatur kriteria menjadi aparatur sipil negara (ASN) melalui PPPK, antara lain dibatasi minimal usia 20 tahun dan maksimal 1 (satu) tahun sebelum batas usia tertentu pada jabatan yang akan dilamar, tidak pernah dipidana dan juga tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik.

“Dengan adanya PP tersebut maka untuk bisa menjadi ASN nantinya bisa melalui dua jalur perekrutan yaitu seleksi Pegawai ASN atau PPPK,” imbuhnya.

Menurut Harry, Kemensos sejak 2017 terus melakukan perbaikan sistem rekrutmen, penggajian, dan pemberian jaminan sosial. Anggaran SDM PKH tahun 2019 sebesar Rp1,4 triliun sudah disetujui DPR.

“Sehingga ada kesiapan untuk memproses sekitar 39.000 SDM PKH menjadi PPPK,” katanya. Saat ini jumlah petugas pelaksana PKH mencapai 39.566 orang. Koordinator Wilayah I SDM PKH Jateng Arif Rohman Muis mendukung rencana Kemensos tersebut.

“Kita sepakat sekali karena bisa memberikan kepastian status pada masa depan petugas PKH sehingga loyalitas dan pengabdian semakin kuat,” katanya.

(Dani Jumadil Akhir)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya