Mau Daftar NPWP Online? Cek Langkahnya Disini!

Agregasi Cekaja.com, Jurnalis
Sabtu 08 Desember 2018 16:33 WIB
foto: Okezone
Share :

Siapkan gadget dengan koneksi internet yang stabil. Buka https://ereg.pajak.go.id, lalu buat akun ereg pajak. Ereg sendiri adalah website resmi yang ditujukan untuk daftar NPWP online. Setelah masuk, isi kolom-kolom dengan mengikuti petunjuknya satu per satu. Jangan lupa cek email Anda, karena ada tautan aktivasi yang harus diklik untuk lanjut ke tahap kedua.

Pada laman kategori wajib pajak, centang status “Pusat”, jika Anda laki-laki atau perempuan lajang. Sedangkan jika Anda perempuan yang sudah menikah dan ingin mencabangkan NPWP pada suami Anda, maka pilih status "Cabang,".

2. Unggah dokumen persyaratan

Jika sudah melengkapi isi kolom dari langkah 1 sampai 7, selanjutnya unggah dokumen persyaratan sesuai dengan kategori wajib pajak masing-masing:

Wajib Pajak Orang Pribadi (Tidak Menjalankan Usaha atau Pekerjaan Bebas)

Kartu identitas (KTP) bagi WNIPaspor dan KITAS/KITAP bagi WNA

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya