Mau Daftar NPWP Online? Cek Langkahnya Disini!

Agregasi Cekaja.com, Jurnalis
Sabtu 08 Desember 2018 16:33 WIB
foto: Okezone
Share :

Wajib Pajak Orang Pribadi (Menjalankan Usaha atau Pekerjaan Bebas)

Kartu identitas (KTP) bagi WNIPaspor dan KITAS/KITAP bagi WNADokumen izin kegiatan usaha yang diterbitkan oleh instansi berwenang atau surat keterangan tempat kegiatan usaha atau pekerjaan bebas dari pejabat pemerintah daerah sekurang-kurangnya Lurah atau Kepala Desa. Wajib Pajak Orang Pribadi (Wanita Menikah yang Dikenai Pajak Terpisah Dari Suaminya)

Kartu identitas (KTP) bagi WNIPaspor dan KITAS/KITAP bagi WNAFotokopi kartu NPWP suamiFotokopi kartu keluargaFotokopi surat perjanjian pemisahan penghasilan dan harta atau surat pernyataan menghendaki melaksanakan hak dan kewajiban perpajakan terpisah dari hak dan kewajiban perpajakan suami.

(Baca juga: Ingin Kaya? Tiru 5 Sifat dan Karakter Berikut!)

Setelah berhasil diunggah, klik tombol "Token" yang ada pada dashboard. Kemudian cek email Anda, copy-paste token di email tersebut, dan masuk kembali ke menu dashboard. Klik “Kirim” dengan paste kode token tersebut di kolom "Token". Setelah itu, klik "Kirim Permohonan".

Lama Daftar NPWP Online Diproses

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya