Begini Caranya Raih Fasilitas Libur Bayar Pajak

Giri Hartomo, Jurnalis
Selasa 11 Desember 2018 19:48 WIB
Ilustrasi: Foto Shutterstock
Share :

BOGOR - Pemerintah beberapa waktu lalu meluncurkan paket kebijakan ekonomi XVI yang mana salah satu poinnya adalah memberikan relaksasi perpajakan lewat tax holiday.

Tax holiday ini diperkuat dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 35/PMK.010/2018, pemerintah melakukan pengurangan pajak penghasilan (PPh).

 Baca Juga: Fasilitas Libur Bayar Pajak Diusulkan hingga Setengah Abad

Kepala Subdit Peraturan Pemotongan dan Pemungutan PPh dan PPh Orang Pribadi, Direktorat Peraturan Perpajakan II Sulistyo Wibowo mengatakan, lewat tax holiday ini, pemerintah ingin menarik investor agar mau menanamkan modalnya di Indonesia. Apalagi, saat ini pemerintah tengah fokus untuk meningkatkan investasi baik itu asing maupun dalam negeri.

"Jadi dengan adanya PMK ini didorong agar ada penanaman modal baru," ujarnya dalam acara media gathering di Cisarua Bogor, Jawa Barat, Selasa (11/12/2018).

Sulistyo menambahkan, tax holiday sendiri hanya diberikan terhadap empat kriteria. Pertama adalah industri pionir, kemudian harus memiliki badan hukum, ketiga memenuhi Dept Equity Ratio 4:1 dan harus memenuhi kewajiban perpajakan yang dibuktikan dengan surat keterangan fiskal.

 Baca Juga: Aturan Tax Holiday Terbit, 18 Bidang Usaha 'Libur' Bayar Pajak

Sedangkan untuk lamanya pemberian tax holiday sendiri bermacam macam. Berdasarkan ketentuan PMK 35 pengurangan pajak sebesar 100% selama 5 hingga 10 tahun tergantung nilai investasi.

Sementara untuk investasi Rp500 miliar hingga Rp1 triliun mendapat pengurangan pajak selama 5 tahun. Kemudian, paling tinggi ialah investasi di atas Rp30 triliun dengan masa 20 tahun.

"Untuk dapat tax holiday hanya ada empat kriteria," ucapnya.

 Baca Juga: 8 Investor Nikmati Tax Holiday, Investasi Masuk Rp161 Triliun

Adapun cara mendapatkannya adalah pertama harus mendaftarkan diri lewat Online Single Submission (OSS). Sebab pemberian tax holiday sendiri sudah terintegrasi dengan sistem OSS.

"Di sini diintegrasikan dengan tax holiday tersebut bjadi pemohon langsung masuk ke OSS tadi di sana langsung bisa mendapatkan fasilitas tax holiday tadi. Nah nanti akan diproses langsung secara elektronik dan akan dihubungkan kepada BKPM dan Kemenkeu," jelasnya.

(Dani Jumadil Akhir)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya