"Untuk dapat tax holiday hanya ada empat kriteria," ucapnya.
Baca Juga: 8 Investor Nikmati Tax Holiday, Investasi Masuk Rp161 Triliun
Adapun cara mendapatkannya adalah pertama harus mendaftarkan diri lewat Online Single Submission (OSS). Sebab pemberian tax holiday sendiri sudah terintegrasi dengan sistem OSS.
"Di sini diintegrasikan dengan tax holiday tersebut bjadi pemohon langsung masuk ke OSS tadi di sana langsung bisa mendapatkan fasilitas tax holiday tadi. Nah nanti akan diproses langsung secara elektronik dan akan dihubungkan kepada BKPM dan Kemenkeu," jelasnya.
(Dani Jumadil Akhir)