"Jadi dengan adanya PMK ini didorong agar ada penanaman modal baru," ujarnya dalam acara media gathering di Cisarua Bogor, Jawa Barat, Selasa (11/12/2018).
Sulistyo menambahkan, tax holiday sendiri hanya diberikan terhadap empat kriteria. Pertama adalah industri pionir, kemudian harus memiliki badan hukum, ketiga memenuhi Dept Equity Ratio 4:1 dan harus memenuhi kewajiban perpajakan yang dibuktikan dengan surat keterangan fiskal.
Baca Juga: Aturan Tax Holiday Terbit, 18 Bidang Usaha 'Libur' Bayar Pajak
Sedangkan untuk lamanya pemberian tax holiday sendiri bermacam macam. Berdasarkan ketentuan PMK 35 pengurangan pajak sebesar 100% selama 5 hingga 10 tahun tergantung nilai investasi.
Sementara untuk investasi Rp500 miliar hingga Rp1 triliun mendapat pengurangan pajak selama 5 tahun. Kemudian, paling tinggi ialah investasi di atas Rp30 triliun dengan masa 20 tahun.