BOGOR - Pemerintah beberapa waktu lalu meluncurkan paket kebijakan ekonomi XVI yang mana salah satu poinnya adalah memberikan relaksasi perpajakan lewat tax holiday.
Tax holiday ini diperkuat dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 35/PMK.010/2018, pemerintah melakukan pengurangan pajak penghasilan (PPh).
Baca Juga: Fasilitas Libur Bayar Pajak Diusulkan hingga Setengah Abad
Kepala Subdit Peraturan Pemotongan dan Pemungutan PPh dan PPh Orang Pribadi, Direktorat Peraturan Perpajakan II Sulistyo Wibowo mengatakan, lewat tax holiday ini, pemerintah ingin menarik investor agar mau menanamkan modalnya di Indonesia. Apalagi, saat ini pemerintah tengah fokus untuk meningkatkan investasi baik itu asing maupun dalam negeri.