JAKARTA – Tanjungpinang, Pesisir Sumatera, Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara dan Perbatasan merupakan zona rawan penyelundupan komoditas pertanian. Zona ini menjadi fokus Badan Karantina Pertanian (Barantan) Kementerian Pertanian dalam hal pengawasan jelang hari raya Natal dan Tahun Baru, selain di pos lintas batas negara.
Upaya penyelundupan komoditas pertanian yang tidak terjamin kesehatan dan keamanannya, tidak saja berbahaya dari ancaman potensi masuknya hama penyakit hewan dan tumbuhan, tetapi juga berbahaya bagi kesehatan masyarakat akibat mengkonsumsinya.
"Ini tugas yang kita emban dengan bekerjasama dengan aparat keamanan baik Polri, TNI AD dan TNI AL," kata Kepala Barantan Banun Harpini, saat memberikan arahan kepada tim Kepatuhan Karantina Pertanian yang diberangkatkan untuk operasi patuh Karantina ke zona rawan di perairan Kepulauan Riau, Jumat (14/12/2018).
Selain ancaman kesehatan, Banun menyatakan komoditas pertanian ilegal ini juga dapat menyebabkan over surplus dipasaran sehingga hasil produk pertanian tidak terserap pasar, dan petani bakal menderita kerugian. Sejalan dengan kebijakan Menteri Pertanian dalam mewujudkan kedaulatan pangan seraya dengan peningkatan kesejahteraan petani, maka Barantan melakukan peningkatan pengawasan lalu lintas produk pertanian di tempat-tempat pemasukan dan pengeluaran.
Baca Juga: Kritik Data Pangan dan Anggaran Kementan Salah Alamat
Saat ini Barantan memiliki 52 unit pelaksana teknis di 334 titik pelabuhan laut, kantor pos, bandar udara dan pelabuhan penyeberangan yang menjadi lokus tindakan karantina pertanian. Di mana 14 unit pelaksana teknis di antaranya mengawasi 51 pos lintas batas negara berbatasan darat dan 35 pos lintas batas negara berbatasan laut.
Semakin tingginya frekuensi lalu lintas media pembawa hama dan penyakit hewan karantina (HPHK) dan organisme pengganggu tumbuhan karantina (OPTK) dan perdagangan komoditas pertanian, meningkatkan risiko masuknya penyakit hewan maupun tumbuhan ke Indonesia. Barantan menggandeng instansi terkait dalam pengawasan dengan Bareskrim Polri, TNI AD dan TNI AL yang tertuang dalam Perjanjian Kerjasama untuk bersama-sama menjaga Negara Indonesia dalam pengawasan komoditas ilegal yang masuk ke Indonesia.