"Masalah milenial, Pak Menteri sudah statment itu. Saya, kami luruskan ada kalimat begini sesuai kemampuan milenial itu jadi ada stratanya nggak mungkin milenial di daerah dipaksakan milenial Jakarta," jelasnya.
Khalawi menambahkan, jika aturan tersebut sudah keluar diharapkan milenial bisa terfasilitasi untuk memiliki rumah. Karena menurutnya, jika tidak terfasilitasi maka angka backlog akan semakin banyak.
Baca Juga: Siap-Siap, Bunga KPR Bakal Naik pada 2019
Pasalnya, jumlah milenial diprediksi akan terus bertambah setiap tahunnya. Sehingga apabila makin bertambah jumlahnya, semakin banyak juga milenial yang terancam tidak memiliki rumah.
"Intinya apa, Pak Menteri sangat concern milenial akan membludak, kalau nggak dipikirkan kan takutkan ada statment kan susah milenial mendapat rumah. Pak Menteri begitu memikirkan, oke saya pikirkan gitu," kata Khalawi.
(Feby Novalius)