Onny juga menyampaikan, BI berencana pada Januari 2019 akan mengadakan sosialisasi platform pembayaran dari China, yaitu WeChat Pay dan Alipay yang bertransaksi di Indonesia.
Sosialisasi terutama untuk beberapa merchant dan hotel di pusat pariwisata Indonesia, khususnya di Bali. Sosialisasi ini selain memastikan aturan juga mengecek terkait merchant ilegal yang ada di pusat pariwisata.
Dia menegaskan izin pembayaran WeChat dan Alipay ini khusus hanya untuk turis yang datang di Indonesia. Ketika turis dari luar negeri, misalnya dari China, berkunjung di Indonesia dan menggunakan instrumen pembayaran yang sering digunakan seperti We Chat dan Alipayini harus mematuhi aturan yang berlaku di Indonesia.
Caranya, transaksi ini harus dilakukan di platform yang sudah sesuai aturan BI, yaitu di aggregator merchant atau bank yang sudah bekerja sama dengan platform pembayaran tersebut. ”Semua pemain global yang akan membawa instrumen pembayarannya ke Indonesia dipersilakan dengan catatan ini khusus untuk wisatawan,” tambah Onny.
(Feby Novalius)