KPK: Proyek Infrastruktur Waskita Dikorupsi Rp186 Miliar

Koran SINDO, Jurnalis
Selasa 18 Desember 2018 11:10 WIB
Hukum (Ilustrasi: Okezone)
Share :

JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berhasil membongkar kasus korupsi proyek-proyek infrastruktur yang tersebar di berbagai daerah di Indonesia. Ironisnya, proyek untuk kepentingan umum itu dikorupsi hingga Rp186 miliar.

Dari kasus itu, KPK menetapkan dua pejabat PT Waskita Karya (Persero) Tbk Fathor Rachman dan Yuly Ariandi Siregar sebagai tersangka. Keduanya mengerjakan 14 proyek infrastruktur fiktif. Penetapan Fathor Rachman sebagai tersangka dalam kapasitas selaku kepala Divisi II PT Waskita Karya (persero) Tbk periode 2011-2013. Fathor kini menjabat general manager Divisi IV PT Waskita Karya (Persero) Tbk. Sedangkan Yuly Ariandi Siregar alias Ariandi ditetapkan dalam kapasitas selaku kepala Bagian Keuangan dan Risiko Divisi II PT Waskita Karya (Persero) Tbk periode 2010-2014.

Baca Juga: Waskita Terima Pembayaran Pertama Proyek Tol Sumatera Rp1,9 Triliun

Ariandi saat ini menjabat sebagai general manager Finance and Risk Department PT Waskita Karya (Persero) Tbk sekaligus direktur Keuangan dan SDM PT Waskita Toll Road dan komisaris PT Cinere Serpong Jaya (anak perusahaan PT Jasa Marga, Persero Tbk). Ketua KPK Agus Rahardjo mengatakan, KPK telah melakukan proses pengumpulan dan penelusuran informasi dan data serta penyelidikan atas dugaan korupsi pelaksanaan sub kontraktor fiktif pada 14 proyek infrastruktur yang dikerjakan PT Waskita Karya (Persero) Tbk yang memiliki kode emiten WSKT. Proyek infrastruktur tersebut tersebar di Provinsi Sumatera Utara, Banten, DKI Jakarta, Jawa Barat, Bali, Kalimantan Timur, hingga Papua.

Dari hasil penyelidikan disusul dengan gelar perkara (eksposes) kemudian ditemukan bukti permulaan yang cukup ada tindak pidana korupsi (tipikor) dalam 14 proyek infrastruktur. Karena itu, KPK meningkatkan penyelidikan tersebut ke tahap penyidikan. Sejalan dengan itu, KPK menetapkan dua orang sebagai tersangka, yakni Fathor Rachman dan Yuly Ariandi Siregar alias Ariandi.

Fathor dan Ariandi diduga telah melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau korporasi dengan menyalahgunakan kewenangan, kesempatan, atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukannya yang dapat merugikan negara terkait pelaksanaan pekerjaan sub kontraktor fiktif tersebut.

KPK menjerat Fathor dan Ariandi dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 UU Pemberantasan Tipikorjo Pasal 55 ayat (1) ke-(1) KUHPidana jo Pasal 65 ayat (1) KUHPidana. “Dari perhitungan sementara dengan berkoordinasi dengan BPK (Badan Pemeriksa Keuangan), diduga terjadi kerugian keuangan negara sekurang-kurangnya Rp186 miliar. Perhitungan tersebut merupakan jumlah pembayaran PT Waskita Karya (Persero) Tbk kepada perusahaan-perusahaan subkontraktor yang melakukan pekerjaan fiktif,” ungkap Agus Rahardjo saat konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, kemarin.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya