JAKARTA - Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) memastikan urusan lingkungan PT Freeport Indonesia (PTFI) sudah rampung. Pasalnya, pemerintah telah menyiapkan roadmap dalam menyelesaikan persoalan lingkungan ini.
Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Siti Nurbaya Bakar mengatakan roadmap ini sudah melalui diskusi oleh beberapa pihak. Bahkan dari Pemerintah Daerah Papua sendiri sudah menyetujui roadmap tersebut.
"Jadi roadmap yang disiapkan PTFI difasilitasi pemerintah itu dilakukan dalam bentuk penyusunan kajian. Ini sudah selesai. Kemudian dia akan dilengkapi studi yang rinci," ujarnya dalam acara konferensi pers di Kantor Pusat BPK, Jakarta, Rabu (19/12/2018).
Baca Juga: Pakai Hutan Tanpa Izin, Freeport Diwajibkan Bayar Rp460 Miliar
Siti menjelaskan, roadmap tersebut disusun untuk jangka waktu 12 tahun ke depan. Adapun prosesnya terbagi menjadi dua tahap yakni pertama adalah untuk 2018-2024 dan yang kedua adalah 2025-2030.
"Roadmap pertama 2018 - 2024. Itu pertama. Lalu roadmap berikutnya 2025-2030. Dalam rangka itu, pemerintah akan terus melakukan monitoring dan pengawasan. Ada indikator yang akan menjadi acuan," kata Siti.
Adapun langkah-langkah rencana aksi penanganan limbah tailing secara umum meliputi pembangunan tanggul rendah, multi tanggul dan hydrolik mulai dari hulu, pengurangan sedimen tailing. Sedangkan untuk non tailing dengan proses isolasi, memperluas penananman mangrove serta pemanfaatan tailing.
"Yang paling penting roadmap ni pemanfaatan tailing. Produksnya 160-200 ribu ton per hari. Jadi ini musti dimanfaatkan. In dia enggak bisa sendirian, kebijakan pemanfaatan harus didukung oleh industri lainnya karena bisa digunakan untuk bahan kontruksi, material uruk serta banyak lagi," jelasnya.
Baca Juga: Divestasi 51% Saham Freeport Segera Rampung dalam Hitungan Hari
Dengan rampungnya masalah lingkungan tersebut, maka KLHK sudah bisa mengeluarkan Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH) kepada PTFI. Rencananya izin IPPKH sendiri akan segera diterbitkan sore ini dan paling lambat pagi nanti.
"IPPKH nya bisa selesai kapan? Tadi pagi jam 1 malam saya masih ngobrol sama Gubernur Papua (Lukas Enembe) yang hari ini saya kira bisa diselesaikan," ujarnya
Sebagai informasi, berdasarkan temuan BPK ada potensi kerugian terkait kerusakan lingkungan berupa limbah tailing dari penambangan senilai Rp185 triliun. Temuan itu dihitung Institut Pertanian Bogor (IPB) dari satelit Lembaga Penerbangan dan Antariksa Nasional (LAPAN). Akan tetapi, skema ini tidak dipakai. Melainkan memakai skema roadmap.
(Dani Jumadil Akhir)