JAKARTA – Anggota Ombudsman RI Laode Ida mengatakan permasalahan utama pengalihan kewenangan BP Batam yaitu belum dikeluarkannya peraturan pemerintah (PP) yang merupakan turunan UU Nomor 53 tahun 1999 yang telah dibuat 19 tahun lalu. UU tersebut mengenai pembentukan kota Batam yang merupakan daerah otonomi baru saat itu.
“Untuk hubungan BP Batam dengan Pemerintah Kota (Pemkot) harusnya dilihat dulu peraturan UU itu. Padahal sudah dibahas 89 kali rancangan PP itu, namun belum berhasil,” ujar Laode Ida dalam acara talkshow Polemik Trijaya bertajuk 'Batam, Mau Diapain?' di Jakarta, Sabtu (22/12/2018).
Ombudsman menilai keputusan pemerintah mengalihkan kewenangan BP Batam kepada pemerintah dinilai terburu-buru.
“Kami telah melakukan investigasi atau kajian dengan isu dualisme, dan hasilnya tidak ada dualisme, yang terjadi adalah pemerintah Batam mau mengatur BP Batam. Padahal BP Batam sudah punya aturan dan rujukan sendiri, administrasi dan hukum sendiri sebagai pemegang mandat untuk pengesahan lahan di Batam, dan pak Habibie lah yang paling berjasa,” ungkapnya.
Baca Juga: Polemik BP Batam Bisa Bikin Ekonomi Daerah Nyungsep