JAKARTA - Penantian sangat panjang kenaikan status Bandara Radin Inten II di Provinsi Lampung dari domestik menjadi internasional akhirnya tiba.
Pemerintah pusat melalui Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menetapkan Bandara Radin Inten II berstatus internasional terhitung per 18 Desember 2018. Penetapan itu berdasarkan Keputusan Menteri Perhubungan RI Nomor: KP 2044 Tahun 2018, Tanggal 18 Desember 2018, yang diteken Menteri Perhubungan RI Budi Karya Samadi.
Melalui keputusan itu, Kementerian Perhubungan meminta otorita Bandara Radin Inten II memenuhi persyaratan keselamatan, keamanan, dan pelayanan sesuai standar sebagai bandara internasional.
Baca Juga: Radin Inten Jadi Bandara Internasional
Kemudian menyediakan unit kerja dan personel yang bertanggung jawab untuk kepabeanan, keimigrasian, dan kekarantinaan. Selanjutnya berkoordinasi untuk kelancaran dan ketertiban pada bandara internasional melalui Komite Fasilitasi (FAL) Bandara.