Terakhir meminta penyampaian informasi di dalam Aeronautical Information Publications (AIP) mengenai perubahan status Bandara Radin Inten II sebagai bandara internasional.
Peningkatan status ini merupakan respons pusat atas Surat Gubernur Lampung Nomor: 553/0229/V.13/2017 tanggal 16 Februari 2017. Peningkatan itu kemudian ditegaskan Presiden Joko Widodo kepada Gubernur Lampung M. Ridho Ficardo saat berkunjung ke Lampung pada 23–25 November 2018.
Baca Juga: AP II Butuh Rp500 Miliar Kembangkan Bandara Lampung dan Bengkulu
Saat itu Presiden meminta agar dalam tempo secepat-cepatnya status internasional Bandara Radin Inten II ditetapkan. Kepala Bandara Radin Inten II Asep Kosasih Samapta mengatakan segera membuat Tim Kelompok Kerja (Pokja) Internasional untuk menindaklanjuti keputusan itu.
”Koordinasi intensif dengan pusat akan segera dilakukan, termasuk pembentukan FAL,” kata Asep.
(Dani Jumadil Akhir)